Untuk memiliki sebuah rumah idaman, anda bisa melakukannya dengan dua cara,
yaitu dengan pembayaran tunai dan dengan kredit pemilikan rumah (KPR) .
Faktanya, menurut survei yang dilakukan Bank Indonesia pada triwulan ketiga tahun
2012, penduduk yang membeli rumah dengan cara tunai berkisar lebih kurang hanya
8%, dan sebanyak lebih kurang 80% melalui KPR.
Dengan melakukan pembelian rumah dengan cara KPR, maka anda bisa
berinvestasi rumah dengan cara yang aman. Hal ini disebabkan karena bank hanya
menyetujui permohonan KPR hanya kepada rumah yang memiliki sertifikat, IMB dan
segala sesuatunya yang benar – benar sah dan legal. Dan dengan KPR, anda tidak
perlu bersusah payah menabung karena bila tabungan anda sudah cukup, bisa saja
rumah yang anda lirik telah terjual.
Dengan adanya KPR, anda bisa membeli rumah
dengan membayar 30% dari harga model rumah yang Anda ingingkan dan mencicilnya sedikit demi sedikit. KPR
juga menguntungkan anda karena semakin harii nilai mata uang semakin menurun.
Dua juta anda hari ini tidak bernilai sama dengan dua juta anda lima tahun yang
akan datang, bukan?
Lalu bagaimana tips melakukan
kredit pemilikan rumah agar permohonan KPR anda disetujui?
Pertama, tentu saja anda harus mempersiapkan seluruh berkas yang
diperlukan seperti Kartu Tanda Pengenal suami istri bila anda sudah
berkeluarga, kartu keluarga, slip gaji, NPWP, dan surat keterangan kerja yang
menyatakan anda telah bekerja pada perusahaan tempat anda bekerja selama
minimal dua tahun.
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya
adalah proses survey dan wawancara. Step ini menentukan apakah permohonan anda
disetuji atau tidak. Jika aplikasi anda disetujui, maka anda harus membayar
cicilan pertama, biaya notaris, provinsi dan biaya administrasi lainnya.
tips melakukan kredit
pemilikan rumah selanjutnya adalah, pilihlah Bank yang
memiliki suku bunga yang rendah. Anda juga harus memilih bank yang memiliki
jaringan nasional yang kuat dan luas untuk mempermudah anda saat membayar
cicilan kredit kepemilikan rumah anda.
Tips melakukan kredit
pemilikan rumah yang ketiga adalah pikirkanlah dengan
matang sebelum anda memutuskan untuk mengkredit rumah. Cicilan maksimul yang
harus anda bayar pada bank adalah 35% dari total penghasilan anda jika anda
tidak memiliki komitmen cicilan lain. Namun jika anda memiliki komitmen cicilan
lain, cicilan maksimum yang harus anda bayar tiap bulannya pada bank adalah 25%
dari total penghasilan anda.
Anda juga harus memastikan bahwa anda tidak akan terkena penalti jika
di kemudian waktu anda akan membayar lunas KPR anda. Anda bisa menanyakan
langsung hal tersebut kepada pihak bank untuk mendapatkan kepastian jawabannya.
Itulah beberapa tips melakukan kredit pemilikan rumah yang bisa anda ikuti jika anda hendak membeli rumah
dengan cara kredit pemilikan rumah.