Mengurus BPHTB

Kali ini kami akan membahas mengenai tata cara mengurus BPHTB. Pertama – tama, apakah yang dimaksud dengan BPHTB itu sendiri? BPHTB adalah bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Jadi, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar ketika seseorang membeli, mendapatkan, dihibahkan, atau apapun yang intinya mendapatkan hak kepemilikan atas tanah atau bangunan termasuk rumah kepada pemerintah dengan beberapa aturan yang berlaku.

Dengan mengurus BPHTB, anda dapat melakukan proses balik nama atas sertifikat atau akta tanah atau bangunan yang anda dapatkan. Lalu bagaimana cara mengurus BPHTB?



Pertama, anda harus mengerti bagaimana cara perhitungan BPHTB itu sendiri. BPHTB diperoleh dari perhitungan:
BPHTB = 5% (NJOP-NPOTKP)
NJOP adalah nilai jual objek pajak, sedangkan NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak dan besarnya tergantung kepada kebijakan masing – masing daerah.

Merasa semakin mambingungkan? Kami akan langsung memberikan contoh kasus agar lebih mudah untuk dipahami:
A menjual tanah dan bangunan yang dimilikinya kepada B. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta tersebut memiliki luas masing – masing 10x20 m dan 10x10 m. Harga tanah pada saat A menjualnya adalah Rp 1.000.000/m2, sedangkan untuk bangunan berkisar Rp 3.000.000/m2.



Dari kasus diatas maka B berkewajiban membayar dan mengurus BPHTB dengan jumlah:
ü  Total harga tanah yang dijual: (10x20) x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000.
ü  Total harga bangunan yang dijual: (10x10) x Rp 3.000.000 = Rp 300.000.000
ü  Maka, total NJOP tanah dan bangunan yang dijual A adalah:
Rp 200.000.000 + Rp 300.000.000 = Rp 500.000.000

NPOTKP untuk wilayah Jakarta adalah sebesar Rp 60.000.000, maka akan diperoleh nilai NPOP sebesar: Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 440.000.000. Maka nilai BPHTB yang harus dibayar B atas pembelian tanah dan bangunan milik A adalah sebesar 5% dari total NPOP yaitu sejumlah Rp 22.000.000.


Setelah selesai membayar dan mengurus BPHTB, B dapat melakukan proses balik nama atas sertifikat ataupun akta yang didapat B dari A yang dilakukan oleh notaris. Proses mengurus administrasi BPHTB memang terkesan sangat rumit, namun anda tetap harus membayarnya untuk memenuhi kewajiban anda kepada negara sebagai warga masyarakat yang kooperatif.