Harga rumah type 36 antara wilayah yang satu dengan yang lain bisa mengalami perbedaan. Tergantung dari berbagai faktor pendukung yang turut mempengaruhi harga jual tersebut.
Rumah type ini cukup menjadi Primadona bagi para pemburu rumah yang menginginkan tempat tinggal yang nyaman, dengan dana yang terbatas. Karena harga rumah type 36 bisa didapatkan kurang dari 100 juta rupiah. Membeli rumah type 36 di perumahan-perumahan juga semakin mudah. Sekarang ini hampir rata-rata developer perumahan tetap menyiapkan kebutuhan rumah type 36 ini bagi yang memiliki dana minim.
Kualitas bangunan juga turut mempengaruhi harga rumah type 36. Tidak sedikit perumahan yang hanya membuat rumah asal jadi agar bisa menjual harga yang murah. Selalu ada prinsip ekonomi yang berbicara, karena kualitas biasanya berbanding lurus dengan harga yang harus kita bayar.
Rumah type 36 minimalis, kebanyakan digemari oleh pasangan muda yang baru menikah. Wajar saja, selain harga yang masih cukup terjangkau, keperluan rumah yang cukup besar juga masih bisa dipending hingga mempunyai beberapa anak. Selain itu akan terasa lebih nyaman untuk tinggal berdua meski di rumah yang lebih kecil, ketimbang berada di rumah mertua. Faktor ini juga menjadi pendorong para pemborong berlomba-lomba memberikan penawaran menarik untuk bersaing menyuguhkan harga rumah type 36 yang kompetitif.
Untuk membangun rumah type 36, rata-rata membutuhkan 1-2 juta rupiah / meter persegi. Jadi, untuk luas bangunan 36 meter, biaya sekitar 36 - 72 juta rupiah. Sedangkan untuk membeli rumah type 36 yang siap huni, juga dipengaruhi berapa luas tanah yang tersedia. Misalkan type 36/72, yang artinya rumah dengan luas bangunan 36 m persegi, dan luas tanah 72 meter persegi. Berapa luas tanah yang tersedia juga praktis mempengaruhi harga rumah type 36 ini secara keseluruhan.
Standar Harga Rumah Type 36
Meski tidak dapat disamakan, tetapi jika mengacu kepada keputusan Pemerintah pada tahun 2012 kemarin, Harga rumah type 36 standar ditetapkan berada di kisaran angka 88 juta rupiah. Angka tersebut didasarkan pada Ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2012.
Sudah cukupkah tabungan anda?